Office Address

Graha STR, Lt. 4, Jl. Ampera Raya No.11, Jakarta Selatan

WhatApp

+6281319261108

Email Address

admin@positifkreatif.id

Wajib Halal 2026: Bukan Beban Namun Peluang

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan seluruh produk makanan, minuman, obat hingga kosmetik yang belum mengantongi sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal.  

Secara umum, kewajiban sertifikasi halal 2026 menyasar tiga kelompok utama:  

  1. UMKM makanan dan minuman: produk rumahan, katering, minuman kemasan, dan jajanan siap saji.
  2. Produsen kosmetik dan obat tradisional: dari skala kecil hingga menengah.
  3. Pelaku usaha barang konsumsi tertentu: produk perawatan tubuh, bahan kimia rumah tangga, atau alat yang bersentuhan dengan makanan.  

Banyak UMKM masih berpikir bahwa sertifikasi halal hanya untuk perusahaan besar karena prosesnya yang rumit dan memakan biaya yang tak sedikit. Memiliki sertifikasi halal menunjukkan keamanan, kualitas, dan nilai suatu produk.  

Apa yang Dinilai dalam Proses Sertifikasi Halal?  

Proses sertifikasi halal tidak hanya melihat label, tetapi menelusuri seluruh alur produksi, meliputi:  

  • Bahan baku halal: asal bahan, pemasok, dan potensi kontaminasi.
  • Proses produksi: kebersihan alat, pemisahan bahan halal dan non-halal, serta standar operasional.
  • Penyimpanan dan distribusi: cara produk dikemas, disimpan, dan dikirim agar tetap terjaga kehalalannya.  

Menurut PP Nomor 42 Tahun 2024 pasal 160 dan 161, pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal akan dikategorikan ilegal mulai 17 Oktober 2026. Menunggu hingga mendekati 17 Oktober 2026 berisiko membuat proses lebih lama dan penuh revisi. Mulai lebih awal memberikan beberapa keuntungan:  

  • Waktu lebih fleksibel menyiapkan dokumen.
  • Bisa memperbaiki proses produksi tanpa terburu-buru.
  • Produk bisa lebih cepat dipasarkan dengan label halal.
  • Lebih mudah masuk ke marketplace, retail modern, dan bahkan ekspor.  

Bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan regulasi, pendampingan profesional bisa sangat membantu. Dengan pendampingan yang tepat, Anda bisa:  

  • Memahami dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal.
  • Menyusun Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dengan bahasa yang lebih sederhana.
  • Terhubung dengan lembaga pemeriksa halal resmi.
  • Dikawal dari awal hingga sertifikat halal terbit.  

Jika Anda masih bingung harus mulai dari mana, langkah pertama bisa dimulai dengan konsultasi sederhana, memahami kebutuhan bisnis, memetakan langkah, lalu bergerak bertahap. Hubungi tim kami untuk konsultasi awal dan pemetaan kebutuhan sertifikasi Anda.  

Admin Poskre
Author

Admin Poskre

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tetap terhubung dengan kami!

Dapatkan tips bisnis, penawaran eksklusif, dan informasi terbaru langsung ke email Anda.

shape